Tahun Depan, Kuota Haji Tetap Dipangkas

Tahun Depan, Kuota Haji Tetap Dipangkas

\"masjidilJAKARTA, BE — Kasus pengurangan kuota haji sebesar 20 persen karena renovasi Masjidil Haram tahun ini, bisa terulang lagi tahun depan. Sebab, pemerintah Arab Saudi menetapkan grand design renovasi Masjidil Haram hingga 2020 nanti. Pihak Indonesia menutut pemerintah Arab Saudi berhati-hati dan disiplin mengerjakan megaproyek itu, sehingga tidak mengganggu jamaah haji. Pemerintah Indonesia benar-benar merasa terpukul atas pengurangan kuota haji ini. Sebab, jumlah atau kuota haji Indonesia terbesar se-dunia. Sehingga jika ada pengurangan sebesar 20 persen, dampaknya sangat signifikan. Dengan kuota tetap 221 ribu, tahun ini jamaah haji yang berangkat hanya 168.800 jamaah. Anggota Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Raihan Iskandar menuntut Kemenag terbuka dalam menetapkan pencoretan CJH itu. Jangan sampai pencoretan ini dil­kukan dengan tertutup dan ada deal-deal khusus. Jika tidak diawasi, oknum Kemenag bisa mempermaikan sistem pencoretan haji ini. Misalnya dengan meminta imbalan uang tertentu, maka jamaah yang seharusnya didrop tetap diloloskan untuk berhaji. ”Kita semua akan meng­awasinya,” katanya. Sementara itu Kemenag menjamin pencoretan CJH ini berjalan transparan. Kasubdit Pendaftaran Jamaah Haji Amin Akkas mengatakan,  rencananya nama-nama CJH yang lolos dari pencoretan diumumkan di website haji.kemenag.go.id. “Siapa saya yang memenuhi kriteria dan bisa berangkat, bisa dilihat di situs itu juga,” katanya. Dia mengatakan, saat ini tim dari Kemenag sedang merampungkan urusan verifikasi CJH sesuai kriteria pemangkasan. Karena peluang lobi sudah dipastikan tertutup, verifikasi ini langsung bisa dikebut. “Verifikasi dilakukan di setiap provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota,” tandasnya. Selain diumumkan di website, Amin mengatakan, nama-nama CJH yang memenuhi kriteria untuk berangkat tahun ini langsung diserahkan ke Kanwil Kemang provinsi. Selanjutnya, diumumkan langsung ke masing-masing CJH dan juga bisa dipublikasikan ke media. Untuk jamaah haji khusus, langsung diumumkan ke travel atau penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK). Dia juga menuturkan, CJH yang merasa namanya tercoret, bisa menghubungi call center 021-500425 untuk klarifikasi. Sebagaimana sudah ditetapkan, Kemenag memutuskan kriteria pencoretan CJH yang sudah melunasi BPIH 2013. Kriteria itu adalah CJH berumur 75 tahun ke atas dan memiliki keterbatasan fisik, seperti harus menggunakan kursi roda atau tongkat dan sejenisnya. Kriteria berikutnya adalah CJH yang sudah pernah berhaji, tetapi dikecualikan untuk pembimbing dan CJH yang menjadi muhrim haji.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: